PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Instansi Pemerintah mengajukan usulan Penyetaraan Jabatan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2021. (2) Bagi Instansi Pemerintah yang telah mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya dilakukan proses validasi, penerbitan rekomendasi persetujuan Menteri, serta pengangkatan dan pelantikan penyetaraan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
