PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Instansi Pemerintah yang telah mendapatkan rekomendasi dan belum melaksanakan pelantikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Adminstrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1624), Penyetaraan Jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
