PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Instansi Pemerintah yang telah melantik Pejabat Fungsional sebagai hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja yang lama berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, dapat menyampaikan kembali usulan Penyetaraan Jabatan sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja yang baru.
