Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan menteri ini mulai berlaku: a. bagi Administrator, Pengawas dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V yang belum memiliki ijazah sesuai kualifikasi persyaratan Penyetaraan Jabatan dan telah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional tetap dapat menduduki Jabatan Fungsionalnya dan dapat diberikan 1 (satu) kali kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatannya, dengan memperhatikan ketentuan kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketentuan pangkat; b. Administrator, Pengawas, dan pejabat pelaksana yang merupakan eselon V sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi sampai dengan terpenuhinya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan c. dalam hal tidak terpenuhinya kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Fungsional diberhentikan dari Jabatannya.
