Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pejabat Administrasi yang mengalami Penyetaraan Jabatan melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya, sampai dengan peraturan yang mengatur mengenai penyederhanaan birokrasi berlaku. (2) Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelimpahan sebagian kewenangan yang diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan Angka Kredit, yang diperhitungkan sebagai unsur utama meliputi tugas pokok dan pengembangan profesi. (4) Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan paling singkat setelah 1 (satu) tahun melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan untuk 1 (satu) kali periode kenaikan pangkat. (5) Penilaian terhadap pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah yang bersangkutan menjalankan tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. penilaian sasaran kinerja pegawai untuk pelaksanaan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan dilakukan oleh pejabat penilai; b. penilaian Angka Kredit atas hasil penilaian sasaran kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dilakukan oleh Tim Penilai Angka Kredit sesuai dengan ketentuan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional; dan c. penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagai bagian dari kinerja utama Pejabat Fungsional.
