Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pejabat Administrasi yang pada saat disetarakan dan dilantik dalam Jabatan Fungsional telah memenuhi syarat kenaikan pangkat pada periode kenaikan pangkat 1 April 2021 atau 1 Oktober 2021, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam Jabatan Administrasi. (2) Pejabat Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Pejabat Administrasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. memiliki kepangkatan 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum mencapai pangkat tertinggi dalam Jabatan Administrasi sebelumnya; atau b. memiliki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat di Jabatan Administrasi sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1 (satu) tahun dalam Jabatan Administrasi dan 1 (satu) tahun dalam pangkat; atau
- 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat. (3) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah kenaikan pangkatnya, dengan memperhatikan penghitungan Angka Kredit pangkat normatif atau pangkat tertinggi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan unsur utama dan unsur penunjang sesuai jenis Jabatan Fungsionalnya, baik yang menggunakan pola penilaian konvensional, konversi, maupun integrasi. (5) Pejabat Administrasi yang pada saat disetarakan dan dilantik dalam Jabatan Fungsional dan telah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, namun tidak diajukan
pada periode kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diberikan kenaikan pangkat pada periode berikutnya.
