PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Penyetaraan Jabatan pada Jabatan Fungsional ASN tertentu yang dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilakukan pada Instansi Pusat tertentu. (2) Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam masa peralihan penyederhanaan birokrasi, prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menduduki Jabatan Administrasi dapat disetarakan ke dalam Jabatan Fungsional ASN tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
