PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KE DALAM JABATAN...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembinaan bagi Pejabat Fungsional prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disetarakan pada Instansi Pusat tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disetarakan dapat menduduki Jabatan Fungsional sampai dengan selesainya masa tugas yang bersangkutan atau memasuki batas usia pensiun prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
