Pasal 22
BAB 5 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN, PENGHASILAN, DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENYETARAAN JABATAN
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional perlu melakukan upaya pembinaan terhadap Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan Jabatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan kompetensi. (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional. (3) Dalam hal Jabatan Fungsional yang diduduki mensyaratkan pendidikan dan pelatihan dan sertifikasi kompetensi tertentu dan belum terpenuhi pada saat pengangkatan dan pelantikan, Pejabat Fungsional wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dan memiliki sertifikat sesuai yang disyaratkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
