PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 41
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
