PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 42
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan.
