Pasal 40
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena ditugaskan secara penu pada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhir yang didudukinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(2) Dokter Hewan Karantina yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit: a. 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; b. 50% (lima puluh persen) dari angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. (3) Ketentuan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
