PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 39
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, yang telah memperoleh ijasah Magister (S2), Doktor (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
