Pasal 38
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Dokter Hewan Karantina wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.
