Pasal 37
BAB 14 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Dokter Hewan Karantina; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
(3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf i, huruf k sampai dengan huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.
