PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina
Pasal 34
BAB 12 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; b. frekwensi kegiatan operasional; c. volume tindakan karantina; dan d. jenis media pembawa. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh Menteri
Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
