Pasal 35
BAB 13 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Dokter Hewan Karantina diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki.
