Pasal 33
BAB 11 — PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Dokter Hewan Karantina wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dokter Hewan Karantina dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam bentuk: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
