Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh ijazah Dokter Hewan dapat diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan d. memiliki pangkat paling sedikit Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. (2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari tugas di bidang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.
