Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah dokter hewan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi sesuai dengan ketersediaan lowongan jenjang jabatan. (4) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.
