Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah dokter hewan; e. memiliki pengalaman di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
