Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, meliputi:
menyiapkan bahan untuk kegiatan pengamatan;
melakukan kegiatan pengamatan;
melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak (WP);
melakukan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada Wajib Pajak dan/atau pihak ketiga; dan
melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak. b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
menyusun laporan hasil pengamatan;
memeriksa buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan Pemeriksaan;
membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP);
melakukan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
menyiapkan sarana dan dokumen;
mempelajari Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan, dan data lain terkait, serta melakukan pembahasan kasus;
melakukan observasi lapangan;
melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait;
melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta;
membuat surat permintaan keterangan dan/atau bukti;
memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang;
membuat berita acara penolakan;
melakukan penyegelan tempat, ruang, dan/atau barang;
menyampaikan laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan di lokasi;
melakukan peminjaman bahan bukti;
meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil;
menyusun laporan pemeriksaan bukti permulaan;
membuat konsep laporan kejadian;
mengumpulkan bahan bukti yang akan dikembalikan dan persiapan dokumen;
melakukan kegiatan pengembalian bahan bukti dan membuat tanda terima pengembalian bahan bukti;
melakukan pemeriksaan bahan bukti;
membuat laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
menyusun jadwal pembahasan dimulainya Penyidikan dan Penetapan Tersangka;
membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menyampaikannya;
menyampaikan surat permintaan izin penggeledahan;
menyusun permintaan bantuan penggeledahan;
melakukan penggeledahan;
menyusun permintaan persetujuan penyitaan;
melakukan penyitaan;
membuat dan menyampaikan surat panggilan saksi, ahli, dan tersangka;
melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
melakukan pemeriksaan terhadap ahli;
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
membuat surat permintaan bantuan penangkapan/penahanan;
melakukan penangkapan/penahanan;
melakukan gelar perkara;
melakukan koordinasi dan menyusun laporan pelaksanaan koordinasi;
membuat surat penyerahan berkas perkara;
menyusun berkas perkara;
membuat berita acara serah terima barang bukti;
membuat berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka;
menyampaikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka;
melakukan gelar perkara penghentian penyidikan;
menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan; dan
mendampingi jaksa penuntut umum dalam persidangan. c. Pemeriksa Pajak Penyelia, meliputi:
menyiapkan bahan untuk membuat usulan pemeriksaan;
menyiapkan bahan untuk membuat rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan;
membuat nota penghitungan (nothit);
menyusun laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
melaksanakan reviu;
menyusun risalah reviu;
melakukan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
menyusun daftar pihak-pihak yang akan dipanggil;
melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti;
menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
melakukan pengunduhan data elektronik;
melakukan analisis kasus;
melakukan analisis yuridis;
menyusun kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
mengamankan pelaku dan barang bukti;
mempelajari Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), laporan pemeriksaan bukti permulaan, dan laporan kejadian;
meminta bantuan pihak ketiga;
membuat dan menyampaikan surat permohonan pencegahan ke luar negeri;
menyusun surat perintah penggeledahan;
membuat surat permintaan izin penggeledahan;
menyusun surat perintah penyitaan;
membuat surat permintaan izin penyitaan;
menyampaikan surat permintaan izin penyitaan;
menyusun daftar pertanyaan;
membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan dan rencana penangkapan/ penahanan;
membuat dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan untuk keperluan evaluasi kegiatan penyidikan;
menyusun resume berkas perkara;
menyusun daftar barang bukti;
membuat surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan;
membuat usul penghentian penyidikan;
membuat surat ketetapan penghentian penyidikan;
menyampaikan informasi kerugian pada pendapatan negara;
menyampaikan hasil penelitian dan pendapat terkait dengan permintaan penghentian penyidikan karena Wajib Pajak telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi;
membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
menjadi saksi dalam persidangan; dan
membuat laporan hasil persidangan. (2) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengamatan;
melakukan kegiatan pengamatan;
menyusun LHP;
melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak (WP);
memeriksa buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak (WP) dan pihak eksternal yang terkait dengan Pemeriksaan;
melakukan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada WP dan/atau pihak ketiga;
melakukan pembahasan akhir dengan WP;
membuat laporan hasil pemeriksaan;
membuat nota penghitungan (nothit);
melaksanakan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
menyiapkan sarana dan dokumen;
mempelajari IDLP, dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan, dan data lain terkait, serta melakukan pembahasan kasus;
melakukan observasi lapangan;
melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait;
melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta;
membuat surat permintaan keterangan dan/atau bukti;
memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang;
membuat berita acara penolakan;
melakukan penyegelan tempat, ruang, dan/atau barang;
menyampaikan laporan pelaksanaan pemeriksaan di lokasi;
melakukan peminjaman bahan bukti;
meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil;
menyusun laporan pemeriksaan bukti permulaan;
membuat konsep laporan kejadian;
mengumpulkan bahan bukti yang akan dikembalikan dan persiapan dokumen;
melakukan kegiatan pengembalian bahan bukti dan membuat tanda terima pengembalian bahan bukti;
melakukan pemeriksaan bahan bukti;
membuat laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
menyusun jadwal pembahasan dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka;
membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menyampaikannya;
menyampaikan surat permintaan izin penggeledahan;
menyusun permintaan bantuan penggeledahan;
melakukan penggeledahan;
menyusun permintaan persetujuan penyitaan;
melakukan penyitaan;
membuat dan menyampaikan surat panggilan saksi, ahli, dan tersangka;
melakukan pemeriksaan terhadap saksi;
melakukan pemeriksaan terhadap ahli;
melakukan pemeriksaan terhadap tersangka;
membuat surat permintaan bantuan penangkapan/penahanan;
melakukan penangkapan/penahanan;
melakukan gelar perkara;
melakukan koordinasi dan menyusun laporan pelaksanaan koordinasi;
menyusun berkas perkara;
membuat berita acara serah terima barang bukti;
menyampaikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka;
melakukan gelar perkara penghentian penyidikan;
menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan;
mendampingi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan; dan
menjadi saksi dalam persidangan. b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda, meliputi:
menyiapkan bahan untuk membuat usulan pemeriksaan;
melakukan analisis data WP;
membuat usulan pemeriksaan;
menyiapkan bahan untuk membuat rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan;
melakukan analisis data WP yang akan diperiksa;
membuat rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan;
membuat daftar temuan hasil pemeriksaan;
melakukan reviu LHP;
menyiapkan materi Quality Assurance (QA);
melakukan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
menyusun daftar pihak-pihak yang akan dipanggil;
melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti;
menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
melakukan pengunduhan data elektronik;
melakukan analisis kasus;
melakukan analisis yuridis;
menyusun kertas kerja pemeriksaan (KKP) bukti permulaan;
mengamankan pelaku dan barang bukti;
mempelajari IDLP, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Laporan Kejadian;
meminta bantuan pihak ketiga;
membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri;
menyusun surat perintah penggeledahan;
membuat surat permintaan izin penggeledahan;
menyusun surat perintah penyitaan;
membuat surat permintaan izin penyitaan;
menyampaikan surat permintaan izin penyitaan;
menyusun daftar pertanyaan;
membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan dan rencana penangkapan/ penahanan;
membuat dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan untuk keperluan evaluasi kegiatan penyidikan;
menyusun resume berkas perkara;
membuat surat penyerahan berkas perkara;
menyusun daftar barang bukti;
membuat surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
membuat berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka;
membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan;
membuat usul penghentian penyidikan;
membuat surat ketetapan penghentian penyidikan;
menyampaikan informasi kerugian pada pendapatan negara;
menyampaikan hasil penelitian dan pendapat terkait dengan permintaan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi;
membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan; dan
membuat laporan hasil persidangan.
c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, meliputi:
- mengikuti dan berperan aktif dalam pembahasan kebijakan di bidang Pemeriksaan;
- melakukan pembahasan;
- menyiapkan pelaksanaan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
- menyusun laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
- melaksanakan reviu;
- menyusun risalah reviu;
- menyiapkan materi sosialisasi peraturan/kebijak an di bidang pemeriksaan;
- melakukan sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang pemeriksaan;
- membuat rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan;
- membuat rencana penyidikan;
- menentukan urutan pemeriksaan;
- menyampaikan usul gelar perkara;
- membuat rencana dan usul pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait;
- menyampaikan informasi hak dan kewajiban WP;
- melakukan penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan;
- melakukan penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan;
- melakukan penelaahan penetapan tersangka; dan
- melakukan kegiatan asistensi pelaksanaan penyidikan. (2) Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa Pajak Kategori kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemeriksa Pajak kategori keterampilan dan Pemeriksa Pajak kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
