Pasal 8
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja jabatan Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian setiap jenjang, sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/ Terampil, meliputi:
- bahan untuk kegiatan pengamatan;
- kertas kerja kegiatan pengamatan;
- berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- berita acara permintaan keterangan; surat permintaan keterangan; surat permintaan bantuan tenaga ahli; kertas kerja pemeriksaan konfirmasi, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
- berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, risalah pembahasan, ikhtisar pembahasan, berita acara ketidakhadiran wajib pajak, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
- laporan hasil pengamatan;
- laporan kemajuan pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan utama, kertas kerja pemeriksaan
pendukung, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. laporan hasil pemeriksaan; 4. kertas kerja penelaahan sejawat, risalah penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 5. surat peminjaman berkas, tanda pengenal, formulir, tanda segel, pakta integritas; 6. laporan pengamatan; 7. surat panggilan; 8. daftar keterangan dan/atau bukti; 9. surat permintaan keterangan dan atau bukti; 10. berita acara penolakan; 11. berita acara penyegelan; 12. laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan; 13. daftar bahan bukti yang dipinjam, surat permintaan peminjaman; 14. berita acara permintaan keterangan; 15. laporan pemeriksaan bukti permulaan; 16. konsep laporan kejadian; 17. undangan dalam rangka pengembalian bahan bukti, daftar bahan bukti yang dikembalikan; 18. tanda terima pengembalian bahan bukti; 19. kertas kerja; 20. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; 21. laporan pelaksanaan tugas; 22. berita acara penetapan tersangka; 23. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; 24. penetapan penggeledahan; 25. surat permintaan bantuan penggeledahan; 26. berita acara penggeledahan; 27. surat permintaan persetujuan penyitaan; 28. berita acara penyitaan; 29. surat panggilan; 30. berita acara pemeriksaan;
surat permintaan bantuan penangkapan/ penahanan;
laporan kegiatan penangkapan/penahanan;
laporan gelar perkara;
laporan pelaksanaan tugas;
surat penyerahan berkas perkara;
berkas perkara;
berita acara serah terima barang bukti;
berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka;
surat pemberitahuan penyerahan tersangka;
laporan gelar perkara penghentian penyidikan;
surat pemberitahuan penghentian penyidikan; dan
laporan hasil pemantauan sidang; c. Pemeriksa Pajak Penyelia, meliputi:
bahan untuk kegiatan pengamatan;
dokumen, data dan informasi mengenai WP yang akan diperiksa;
nothit;
laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
kertas kerja reviu;
risalah reviu;
daftar nama bank yang akan dimintakan untuk dibuka dan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
daftar pihak yang akan dipanggil;
daftar bahan bukti dan keterangan yang diminta;
tanda terima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
berita acara perolehan data elektronik;
hasil analisis kasus;
hasil analisis yuridis;
kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
laporan pelaksanaan tugas;
surat permintaan bantuan pihak ketiga;
surat permohonan pencegahan ke luar negeri;
surat perintah penggeledahan;
surat permintaan izin penggeledahan;
surat perintah penyitaan;
surat permintaan izin penyitaan;
penetapan penyitaan;
daftar pertanyaan;
laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan;
resume berkas perkara;
daftar barang bukti;
surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan (penghentian penyidikan);
surat usul penghentian penyidikan;
surat ketetapan penghentian penyidikan;
surat informasi kerugian pada pendapatan negara;
surat pendapat;
surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi;
laporan pelaksanaan tugas; dan
laporan hasil pemantauan sidang. (2) Hasil kerja jabatan Pemeriksa Pajak kategori keahlian setiap jenjang, sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
bahan untuk kegiatan pengamatan;
kertas kerja kegiatan pengamatan;
laporan hasil pengamatan;
berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
laporan kemajuan pemeriksaan, KKP Utama, KKP Pendukung, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
berita acara pemberian keterangan (BAPK), surat permintaan keterangan, surat permintaan bantuan tenaga ahli, KKP Konfirmasi, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, risalah pembahasan, ikhtisar pembahasan, berita acara ketidakhadiran WP, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
konsep LHP;
nothit;
kertas kerja penelaahan sejawat (KKPS), risalah penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
surat peminjaman berkas, tanda pengenal, formulir, tanda segel,pakta integritas;
laporan pengamatan;
surat panggilan;
daftar keterangan dan/atau bukti;
surat permintaan keterangan dan/atau bukti;
berita acara penolakan;
berita acara penyegelan;
laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
daftar bahan bukti yang dipinjam, surat permintaan peminjaman;
berita acara permintaan keterangan;
laporan pemeriksaan bukti permulaan;
konsep laporan kejadian;
undangan dalam rangka pengembalian bahan bukti, daftar bahan bukti yang dikembalikan;
tanda terima pengembalian bahan bukti;
kertas kerja pemeriksaan bahan bukti;
laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
laporan pelaksanaan tugas;
berita acara penetapan tersangka;
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
penetapan penggeledahan;
surat permintaan bantuan penggeledahan;
berita acara penggeledahan;
surat permintaan persetujuan penyitaan;
berita acara penyitaan;
surat panggilan saksi, ahli, dan tersangka;
berita acara pemeriksaan;
surat permintaan bantuan penangkapan/ penahanan;
laporan kegiatan penangkapan/penahanan;
laporan gelar perkara;
laporan pelaksanaan tugas;
surat penyerahan berkas perkara;
berkas perkara;
berita acara serah terima barang bukti;
surat pemberitahuan penyerahan tersangka;
laporan gelar perkara penghentian penyidikan;
surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
laporan hasil pemantauan sidang; dan
laporan pelaksanaan Tugas; b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda, meliputi:
dokumen, data dan informasi WP;
analisis laporan keuangan (ALK), potensi pajak;
risalah usulan pemeriksaan;
dokumen, data dan informasi mengenai wp yang akan diperiksa;
KKP identifikasi masalah, KKP ALK;
KKP rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;
surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
LHP;
Materi QA;
daftar nama bank yang akan dimintakan untuk dibuka dan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
daftar pihak yang akan dipanggil;
daftar bahan bukti dan keterangan yang diminta;
tanda terima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
berita acara perolehan data elektronik;
hasil analisis kasus;
hasil analisis yuridis;
kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
laporan pelaksanaan tugas;
surat permintaan bantuan pihak ketiga;
surat permohonan pencegahan ke luar negeri;
surat perintah penggeledahan;
surat permintaan izin penggeledahan;
surat perintah penyitaan;
penetapan penyitaan;
daftar pertanyaan;
laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan;
resume berkas perkara;
surat penyerahan berkas perkara;
daftar barang bukti;
surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka;
laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan (penghentian penyidikan);
surat usul penghentian penyidikan;
surat ketetapan penghentian penyidikan;
surat informasi kerugian pada pendapatan negara;
surat pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan;
surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi; dan
laporan hasil pemantauan sidang;
c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, meliputi:
- undangan rapat/surat tugas dan daftar hadir/laporan hasil rapat;
- risalah pembahasan QA/Berita acara ketidakhadiran WP dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan;
- laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
- kertas kerja reviu;
- risalah reviu;
- materi sosialisasi;
- laporan pelaksanaan sosialisasi;
- rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan;
- rencana penyidikan;
- daftar urutan pemeriksaan;
- surat usul gelar perkara;
- surat undangan koordinasi;
- berita acara pemeriksaan;
- berita acara penelaahan (usul pemeriksaan bukti permulaan);
- berita acara penelaahan (tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan);
- berita acara penelaahan (penetapan tersangka); dan
- laporan asistensi;
