Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pemeriksaan; c. pemeriksaan bukti permulaan; d. penyidikan; dan e. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan perpajakan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
diklat prajabatan; b. pemeriksaan, meliputi:
kegiatan perencanaan pemeriksaan;
pelaksanaan pemeriksaan; dan
pelaporan pemeriksaan; c. pemeriksaan bukti permulaan, meliputi:
kegiatan perencanaan pemeriksaan bukti permulaan;
pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan; dan
pelaporan pemeriksaan bukti permulaan; d. penyidikan, meliputi:
kegiatan perencanaan penyidikan;
pelaksanaan penyidikan; dan
pemberkasan; e. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
