PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN DAN HASIL KERJA
Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.
