Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil; b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan c. Pemeriksa Pajak Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama; b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
