PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. (2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
