PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Pasal 39
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, pejabat fungsional Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
