Pasal 38
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (2) Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diatur oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
