Pasal 37
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; b. MENETAPKAN kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; c. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; d. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; e. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak; f. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak;
g. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; h. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksaan Pajak; i. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; j. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; k. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; m. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; n. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; o. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; p. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; q. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan r. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf p, dan huruf q kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k diatur oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
