PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Pasal 34
BAB 14 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PAJAK
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. ruang lingkup bidang pemeriksaan; b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pemeriksaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
