Pasal 33
BAB 13 — PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Pemeriksa Pajak diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat fungsional Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya (5) Program Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
