Pasal 35
BAB 15 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya; atau e. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
(3) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak paling tinggi berusia: a. 50 (lima puluh) tahun bagi Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/ Ahli Muda, dan Pemeriksa Pajak kategori keterampilan; dan b. 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya.
