Pasal 28
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibantu oleh: a. Tim Penilai Kinerja Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
b. Tim Penilai Kinerja Sekretariat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. c. Tim Penilai Kinerja Kantor Wilayah bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
