Pasal 27
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
