Pasal 29
BAB 11 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau Penyidikan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pemeriksa Pajak. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (5) Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pemeriksa Pajak. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak; dan c. aktif melakukan penilaian. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, maka anggota Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak. (8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai Sekretariat; dan c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.
