Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pemeriksa Pajak yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pemeriksa Pajak yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan
untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan di bidang perpajakan.
