PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Pasal 23
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pemeriksa Pajak Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. (2) Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dan pengembangan profesi.
