PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Pasal 21
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
