Pasal 20
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan
kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pemeriksa Pajak, untuk: a. Pemeriksa Pajak dengan pendidikan Diploma III (DIII) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pemeriksa Pajak dengan pendidikan Sarjana (S1)/ Diploma IV (DIV) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Pemeriksa Pajak dengan pendidikan Magister (S2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. Pemeriksa Pajak dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Pemeriksa Pajak, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
