Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama; b. memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan paling singkat 2 (dua) tahun; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
