Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III (DIII) di bidang Akuntansi, Perpajakan, Manajemen Perpajakan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pemeriksaan; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang Ekonomi, Keuangan, Hukum, dan Administrasi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pemeriksaan; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan dari Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pemeriksaan; (5) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
