PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Pasal 15
BAB 7 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pemeriksa Pajak meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
