Pasal 18
BAB 9 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Apabila Tim Penilai Lembaga (Kopertis/Kopertais) belum dapat dibentuk, penilaian dan penetapan angka kredit Dosen dapat dimintakan kepada Tim Penilai Perguruan Tinggi. (2) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai jabatan Akademik Dosen ditetapkan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk, untuk Tim Penilai Pusat. b. Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya, untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi. c. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/Kopertais), untuk Tim Penilai Lembaga (Kopertis/Kopertais).
