Pasal 17
BAB 9 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen terdiri dari unsur teknis yang membidangi pendidikan tinggi, unsur kepegawaian, dan Dosen. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen, sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota paling sedikit 4 (empat) orang. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian. (5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Dosen. (6) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen, harus: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Dosen yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Dosen; dan c. dapat melakukan penilaian. (7) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi dari Dosen, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Dosen.
