PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 19
BAB 9 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (2) PNS yang telah menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen dalam 2 (dua) masa jabatan secara berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen yang ikut dinilai, ketua Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen dapat mengangkat anggota Tim Penilai pengganti.
