PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 43
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan Pasal 36 ayat (1), Menteri memerintahkan TPKN untuk melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan mekanisme SKTJM dan SKP2KS yang diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29.
