PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 42
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Putusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 41 ayat (2), disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ditetapkan.
