Pasal 44
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 41 ayat (2), Menteri menerbitkan SKP2K paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ditetapkan oleh Majelis. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan contoh format SKP2K yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. BPK; b. Majelis; c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Menteri/Sekretaris Kementerian melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak mendahulu.
