PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 33
BAB 4 — UPAYA PENUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilaksanakan melalui sidang Majelis. (2) Sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertutup dan dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui virtual.
